Vtube Sekarang Legal OJK? Berikut Informasi Sebenarnya – Pada masanya, Vtube merupakan sebuah salah satu aplikasi investasi online yang telah berhasil memincut banyak hati membernya dari Sabang hingga Merauke.
Namun pada kenyataannya, Vtube memang sudah lama samasekali tidak beroperasi di jagat cuan online. Tercatat Vtube sudah tidak beroperasi sejak tanggal 14 Februari 2021 tahun lalu. Ditanggal tersebut, Vtube secara resmi memang diblokir kominfo.
Sebelumnya memang Vtube bisa diakses dan didownload melalui Google Play Syore saat masih tanggal 15 Februari 2021 lalu. Namun lambat laun, berselang beberawa waktu Vtube memanf sudah tidak ditemukan lagi jika hendak diakses.
Anehnya, kini muncul rumor baru yang menyebutkan bahwa Vtube OJK sekarang telah legal. Hal ini pun langsung menjadi tfending topic harian. Lebih-lebih mengingat memang sangat banyaknya member Vtube. Pasti mereka begitu penasaran dan jika bisa akan menggunakannya kembali.
Bagi kalian yang penasaran akan rumor Kami silahkah baca tuntas artikelnya.
Mengenai Vtube OJK Legal
Banyak sekali beredar informasi di sosial media yang menyebutkan bahwa Vtube OJK saat ini sudah Legal. Berikut akan Kami lampirkan debuah chat yang menyatakan bahwa OJK telah sepenuhnya memberikan persetujuan Vtube beroperasi lagi.
Dalam kabar tersebut mempeelihatkan gambar yang berisi berita kengenai PT Future View (Vtube) telah memnuhi perizinan dari kementerian dan informatika RI (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).
Hal-hal itulah yang membawa pemirsa atau watganet yang budiman ini berspekulasi bahwa Vtube memang benar akan beroperasi lagi dengan menganut beberapa aturan baru permainnya.
Berikut poinnya.
- Member dapar mdnonton iklan juga video gratis dan tidak diminta membayar uang atau View Point (VP)
- Vtube pun akan membayar penonton dengan uang bukan VP
- Tidak ada jual beli koin VP antara anggota Vtube
Benarkah Vtube OJK Sekarang Legal?
Berita mengenai Vtube OJK Legal ini tidak hanya meresahkan warganet semata, tetapi juga meresahkan pihak Kominfo. Apalagi di situs kominfo menyebutkan bahwa Vtube masih termasuk aplikasi investasi ilegal.
“Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa sejauh mana pengurusan Izin, namun menurutnya hingga Kini Vtube masih termasuk aplikask investasi ilegal.
Jadi kabar mengenai Vtube OJK Viral malah termasuk kabar hoax yang tidak peelu kalian gubris bahkan percayai.
Semoga ulasan dan pernyataan dari OJK mampu memberikan kesadaran bagi kalian yang bisa jadi saat ini masih memikirkan Vtube.
Akhirnya,
Demikian yang dapat Kami sampaikan tentang ulasan yang satu ini, semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kalian semuanya.
Untuk kalian, jangan lupa terus pantau rapikan.com setiap hari, untuk mendapatkan ulasan informasi terupdate dan penting lainnya, baik soal game, bisnis, media sosial, marketplace, twibbon, berbagai aplikasi terbaru, situs, dan atau kabar-kabar terbaru dan viral. Kalian akan mendapatkan semua itu hanya di web ini.
Terimakasih, selamat menikmati dan mencobanya!