Pengertian Perusahaan – Di setiap negara pasti memiliki Perusahaan. Perusahaan bisa kamu temukan mulai dari daerah Pedesaan, Kawasan Industri, Kota kecil hingga kota besar. Perusahaan juga punya peran yang sangat penting bagi Pertumbuhan Perekonomian Inpidu, Kelompok dan Negara.
Pengertian Perusahaan
Menurut Wikipedia, Perusahaan adalah Tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada juga yang tidak.
Untuk perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka telah mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini menjadi status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi dan legal.
Definisi Derusahaan Menurut Para Ahli
1. Prof . Mr . W . L . P . A . Molengraff
Menurut beliau, peerusahaan adalah segala tindakan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk meraih pendapatan dengan cara memperjual-belikan barang-barang/jasa serta menjalin perjanjian-perjanjian bisnis.
2. Ebert Dan Griffin
Suatu perusahaan perorangan atau kelompok yang memproduksi barang dan jasa berupa output demi mendapatkan keuntungan atau laba.
3. Kansil
Perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan beberapa atau semua usaha yang dilakukan secara tidak terputus-putus (terus-menerus) yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Wilayah NKRI yang bertujuan menghasilkan keuntungan atau laba.
4. Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dimiliki oleh perseorangan, persekutuan (kemlompok) dan dimiliki oleh badan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang mempekerjakan karyawan dengan membayar upah atau dalam bentuk lain berupa uang dan persetujuan lainnya.
5. Prishardoyo
Perusahan negara yang komposisi usahanya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha perusahaan umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi.
Pengertian Perusahaan Menurut UU (Undang-Undang)
1. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
- Perusahaan adalah setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik inpidu, kelompok maupun pemerintah yang membayar anggota perusahaan dengan/berupa uang ataupun dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain yang dibayar dengan upah atau dalam bentuk lain.
2. Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pendaftaran perusahaan ini sangat penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan dan menciptakan dunia usaha yang sehat.
Selain itu, wajib daftar perusahaan akan mempermudah bila sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara keseluruhan, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur seperti persaingan yang tidak sehat, penyelundupan dan lain-lain.
Baca juga : Pengertian P.O.A.C dalam ilmu Manajemen (Lengkap)
Demikianlah ulasan tentang Pengertian Perusahaan menurut para Ahli dan Undang-Undang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.