BPUM Tahap 4; Link Daftar dan Panduannya

BPUM Tahap 4; Link Daftar dan Panduannya – Hello sahabat Rapikan, kembali bertemu dan kini Bella akan membahas tentang pendaftaran BPUM tahap 4 kota Mojokerto.

Kita tahu bahwa dalam rangka mendukung pemulihan Ekonomi Nasional akibat covid 19, maka kemudian pemerintah melaksanakan BPUM yang diberikan pada pelaku usaha mikro.

Uang yang dikirimkan ke rekening melalui bank penyalur sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiyah) bagi pelaku usaha mikro.

Nah, sekarang ini telah berada di tahap 4 dan pendaftaran juga dilaksanakan secara online. Maka bagi kalian yang pelaku usaha mikro dan berkeinginan untuk mendapatkan dana BPUM ini silahkan kalian langsung daftarkan diri kalian.

Mumpung masih ada kesempatan, maka silahkan kalian segera mendaftarkan diri. Sebab BPUM ini diberikan bagi para pelaku mikro yang telah memenuhi ketentuan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baik yang pernah memperoleh sebelumnya, maupun yang belum pernah mendapatkannya; yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses oleh pemerintah pusat.

Bagi kalian yang benar-benar ingin mendaftarkan diri, maka silahkan perhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum mendaftar.

Syarat Pendaftaran BPUM tahap 4

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro bila ingin mendaftarkan diri BPUM. Hal ini dinyatakan oleh Dinas Koperasi UMKM dan perdagangan kabupaten Mojokerto.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan warga kabupaten Mojokerto.
  2. Telah memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-EKTP).
  3. Bukan anggota TNI/Polri, Bukan ASN serta bukan pegawai BUMD/BUMN
  4. Memiliki usaha mandiri yang dibuktikan dengan SKU/NIB disertai dengan foto usaha.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Demikian syarat-syarat yang harus kalian penuhi terlebih dahulu sebelum kalian mendaftar.

Cara Daftar BPUM

Setelah kalian tahu syarat-syaratnya maka kalian harus tahu bagaimana cara daftarnya. Agar kalian mudah dan cepat terdaftar.

Berikut merupakan cara-cara mendaftar yang harus kalian ikuti:

  1. Silahkan kalian kunjungi link pendaftaran secara online berikut ini: bit.ly/BPUM/kotaMojokertoTahap4.
  2. Dengan itu, kalian akan diarahkan ke halaman form pendaftaran BPUM online di google form.
  3. Kemudian silahkan kalian isi data kalian dengan benar, dari Nama Lengkap, Nomor KTP/NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nomor Nama Usaha, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau SKU (Surat Keterangan Usaha). Sekali lagi, silahkan kalian isi data kalian dengan benar dan tepat.

Demikian cara daftar BPUM yang perlu kalian perhatikan secara seksama. Sebagai informasi, kemungkinan besar, cara daftar BPUM kota lain tidak akan banyak jauh berbeda dengan cara-cara daftar BPUM kota Mojokerto ini.

Akhirnya,
Demikian yang dapat Bella sampaikan terkait dengan BPUM Tahap 4 Kota Mojokerto; Link Daftar dan Panduannya, semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Jangan lupa terus pantau rapikan.com untuk mendapatkan informasi penting dan terbaru lainnya. Bella akan berusaha selalu menyajikan informasi penting dan terbaik bagi para pembaca setia semuanya.

Selamat mencoba dan semoga berhasil. Terimakasih.

You May Also Like