Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung dna tidak mengerti akan maksud dari jenis bantuan PBI JK. Termasuk bantuan dalam bidang apkah? Dan sudahkah kalian menerimanya? Atau pernahkah kalian semua menerima bantuan PBI JK ini?
Jadi secara sederhana bantuan PBI JK ini merupakan salah satu bantuan dari pihak pemerintah yang tentu saja begitu bermanfaat terutama bagi masyarakat yang membutuhkannya, bantuan ini bergelut dalam bidang kesehatan.
Dengan PBI JK ini, masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses BPJS Kesehatan secara gratis. Artinya, para penerima PBI JK ini tidak perlu lagi memberikan iuran Kesehatan. Kini, apakah kalian sudah terdaftar dalam PBI JK?
Nah, jika kalian ingin tahu banyak mengenai bantuan PBI JK ini, serta ingin melakukan pendaftaran, maka berikut akan Kami ulas secara rinci mengenai hal tersebut. Jadi, simak baik-baik ya!
PBI JK Adalah
PBI JK adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ini adalah bantuan resmi dari pihak Kesehatan dan juga Pemerintah. Apabila kalian terdaftar did alamnya, maka kalian bisa menikmati layanan BPJS secara gratis.
Biasanya di setiap bulan, dalam BPJS Kesehatan ini ada suatu program iuran yang harus dibayar setiap bulan dan menyesuaikan dnegna kelas yang dipilih. Tiap-tiap kelas tersebut memiliki catatan iuran dengan nominal yang tidak sama . jadi kalian bisa memilih kelas sesuai degna kondisi ekonomi kalian.
Nah, kalau begitu, lantas bagaimana nasib sebagian masyarakat yang bahkan tidak mampu untuk membayar iuran BPJS sekalipun dalam kelas yang paling rendah atau bayaran iuran murah? Nah, dalam hal itu, pemerintah melemparkan solusi bantuan sosial PBI JK ini. Jadi melalui PBI JK maka masyarakat penerima bantuan tidak pelru membayar iuran.
Syarat & Cara Daftar PBI JK
Jadi, tidaklah semua lemen masyarakat bisa mendapatkan bantuan jenis ini. Sebab pemerintah hanya mediakannya terbatas dan hanya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan 100% butuh layanan kesehatan layak dan gratis.
Lantas apa saja syarat-syaratnya? Berikut empat poin yang harus di perhatikan
- Sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Telah memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Menyerahkan Fotokopi KK
- Menyerahkan Fotokopi KTP
- Menyerahkan fotokopi KIS yang ada dalam satu KK
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kemensos
Sekalipun salah satu syarat pendaftarannya adalah harus telah terdaftar dalam DTKS, namun pelru diingat lagi dan dipahami bahwasanya tidak akan semua masyarakat yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan bantuan PBI JK ini.
Karena dari prosedur awal seperti proses pendaftaran pun pihak yang berwenang adalam Kementrian Sosial. Sehingga nama-nama yang berhak akan dirembuk dan ditentukan Dinas Sosial Setempat. Kalian bisa meminta bantuan Pemerintah Desa/kelurahan atau Dinas Sosial Setempat untuk bisa mendapatkan PBI JK ini.
Cara Cek Penerima PBI JK
Setelah kalian melakukan pendaftaran degan memerhatikan beberapa syarat yang Kami jelaskan di atas tadi, maka kalian bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PBI JK ini, caranya, silahkan pahami tutorial berikut ini.
- Kunjungi situs di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isilah wilayah penerima manfaat seperti Kecamatan/Keluharan Kecamatan, Provinsi dan lainnya
- Masukkan juga nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP
- Masukkan kode huruf captcha sesuai dengan yang tertera
- Klik tombol Cari Data dan tunggulah sebentar
- Akan muncul pemberitahuan penerima bansos PBI JK, jika kalian tidak mendapatkannya maka tida akan muncul tulisan
Akhirnya,
Demikian yang dapat Kami sampaikan mengenai dana bansos PBI JK, semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kalian semuanya.
Untuk kalian, jangan lupa terus pantau rapikan.com setiap hari, untuk mendapatkan ulasan informasi terupdate dan penting lainnya, baik soal game, bisnis, media sosial, marketplace, twibbon, berbagai aplikasi terbaru, situs, dan atau kabar-kabar terbaru dan viral. Kalian akan mendapatkan semua itu hanya di web ini.
Terimakasih, selamat menikmati dan mencobanya!