6 Jenis Pembagian Badan Usaha berdasarkan Kepemilikan – Apa itu bisnis? Pengertian bisnis adalah kegiatan yang dilakukan perseorangan, persekutuan, komunitas maupun kelompok dalam rangka menjual produk atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang.
Kata bisnis berasal dari bahasa inggris yaitu “Business”. Sedangkan kata dasarnya yaitu “Busy” yang berarti Sibuk. Maksudnya adalah sibuk melakukan kegiatan yang menunjang kemajuan bisnis itu sendiri.
Baca : Pengertian Perusahaan
Pembagian Badan Usaha di Indonesia berdasarkan Kepemilikan juga beraneka ragam, yang umum adalah Perseorangan, Persekutuan, Perseroan dan Koperasi.
Tujuan berbisnis adalah mendapatkan keuntungan, melanjutkan usaha dan mensejahterakan anggota yang ada dalam lingkup bisnis itu sendiri. Imbalan yang didapat akan seimbang dengan waktu, pengeluaran, pengorbanan dan usaha yang dilakukan.
Namun tidak semua usaha bertujuan mendapatkan laba. Contohnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan institusi pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia berdasarkan Kepemilikan Modal
Berikut ini adalah 6 Pembagian Badan Usaha berdasarkan Kepemilikan yang paling umum digeluti dan diminati :
1. Perusahaan Perseorangan
Bisnis perusahaan perseorangan adalah usaha yang kepemilikannya hanya dipegang satu orang saja. Pemilik usaha punya tanggung jawab serta wewenang tak terbatas dari usaha tersebut.
Modal bisnis Perseorangan artinya milik sendiri, begitu juga kerugian dan keuntungan yang diperoleh kedepannya. Contoh perusahaan perseorangan antara lain :
- Bengkel sepeda/motor
- Rumah makan
- Bisnis Laundry Kiloan
- Salon kecantikan / potong rambut
- Sewa jasa komputer
- Toko kelontong
- Pedagang asongan
- Tukang bakso keliling
- Dan sejenisnya.
Jenis Bisnis Perseorangan ini juga tidak memerlukan proses pemasaran terfokus layaknya perusahaan besar. Hal ini karena jangkauan bisnis yang kecil dan pasar yang minim pula.
Baca Juga : 65 Jenis Usaha Rumahan
Maka dari itu, laba yang didapat memang tidak seberapa, namun sesuai juga dengan modal kecil yang dikeluarkan.
2. Persekutuan
Pengertian persekutuan adalah jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sama dengan Perseorangan, Pembagian Badan Usaha berdasarkan Kepemilikan Persekutuan ini masing-masing anggotanya juga memiliki tanggung jawab. Jenis Usaha Persekutuan terbagi 2 yaitu Persekutuan Komanditer dan Firma.
2.1. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV = Bahasa Belanda) adalah jenis bisnis dimana hanya menanamkan modal dalam sekutu.
Jika perusahaan rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal saja, begitu juga sebaliknya. Jika untung, mereka memperoleh sesuai modal yang diberikan.
Baca juga : Jenis Perusahaan
Intinya, Persekutuan Komanditer diibaratkan seorang yang menitipkan modalnya pada perusahaan, tanpa ikut campur pada proses apapun pada seluruh Manajemen Perusahaan yang bersangkutan.
2.2. Firma
Pengertian Firma (Bahasa Belanda: Venootschap Onder Firma) adalah Perserikatan dagang antar beberapa perusahaan) adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Dalam prosesnya, Pemilik firma adalah beberapa orang yang bersekutu, dimana tiap-tiap anggotanya menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3. Perseroan
Pengertian Perseroan adalah bisnis yang dimana kepemilikannya dikuasai oleh beberapa orang dan diatur oleh Dewa Direktur (Direksi). Sedangkan direktur adalah orang yang ditugaskan untuk memimpin sebuah lembaga perusahaan pemerintah ataupun swasta.
Setiap pemilik saham memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab yang terbatas pada harta perusahaan tersebut. Contoh Perseroan antara lain :
- PT. Terbuka (PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara Tbk., dll).
- PT. Tertutup (Salim Group, Bakrie Grup, Sinar Mas Group)
- PT. Kosong (PT. Asia Biscuit, PT. Adam Air)
4. Koperasi
Pengertian Koperasi adalah bentuk kepemilikan bisnis yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca juga : 7 Mitos sebelum memulai Bisnis
Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Ciri-ciri umum koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Maksutnya, anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan Berbisnis
Seperti yang kita tahu, tujuan utama berbisnis adalah mendapatkan keuntungan dari produksi yang dilakukan. Beberapa tujuan bisnis antara lain :
- Mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
- Memperoleh keuntungan / Laba
- Meraih kesejahteraan pemilik usaha dan masyarakat
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Menciptakan eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
Baca juga : 7 Tahap Perencanaan Produksi
Fungsi Bisnis
Sebagai kegiatan yang berkelanjutan dari satu langkah ke langkah berikutnya, fungsi bisnis yaitu memberikan nilai pada suatu hal yang sebelumnya masih belum bermanfaat dan kemudian dipasarkan ke masyarakat
Berikut adalah beberapa fungsi bisnis :
- Form Utility : Yaitu menghasilkan sesuatu yang memberi manfaat kepada masyarakat.
- Place Utility : Adalah fungsi produksi dimana sebuah badan usaha menyalurkan barang/jasa yang bisa dijangkau oleh konsumen luas.
- Possessive Utility : Merupakan fungsi penjualan dalam kegiatan bisnis.
- Time Utility : Yakni yaitu fungsi penyimpanan dan pemasaran pada bisnis, dimana barang yang sewaktu itu masih kurang bermanfaat, untuk nanti dikeluarkan pada saat barang tersebut lebih bermanfaat.
Baca juga : 33 Cara menjadi Pengusaha Muda yang Sukses
Itulah tadi 6 Pembagian Badan Usaha berdasarkan Kepemilikan yang paling dikenal di Indinesia (Type of Business), Tujuan Berbisnis dan Fungsi Bisnis. Semoga bermanfaat dan terima kasih.