Adanya warga merupakan salah satu dari syarat berdirinya suatu negara. Tidak mungkin akan berdirinya suatu negara tanpa adanya penduduk atau warga negara.
Nah, mungkin Anda masih bingung apa sih perbedaan antara penduduk dan warga negara? Atau jangan-jangan sama saja? Yuk kita bahas lebih lengkapnya di bawah ini.
Ada beberapa perbedaan antara kata penduduk dan warga negara, contohnya dari pengertiannya berikut ini.
Pengertian penduduk adalah seseorang atau sekelompok orang yang berdomisili atau tinggal di suatu wilayah, baik yang baru tinggal di wilayah tersebut maupun yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut sama-sama dinamakan penduduk.
Berbeda dengan warga negara, warga negara adalah seseorang atau sekelompok yang tinggal di suatu wilayah yang legal dengan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku pada daerah tersebut.
Secara penjelasan singkat tersebut Anda sudah tahu perbedaan penduduk dan warga negara, namun berikut akan saya bahas lebih lengkap.
Seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia apabila ia merupakan orang Indonesia asli, keturunan, maupun orang asing. Mau orang manapun jika ia menempati suatu daerah akan disebut sebagai penduduk.
Berbeda dengan warga negara Indonesia, orang asing yang memiliki keturunan Indonesia pun masih belum tentu warga negara Indonesia, Anda dapat dikatakan sebagai warga negara Indonesia yang sah dari berbagai syarat berikut ini.
Selain itu, masalah mengenai penduduk dan warga negara sudah dibahas pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun di UU RI.
Diantaranya pasal 26 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Nah, berikut ini adalah beberapa perbedaan penduduk dan warga negara.
1. Masalah keberadaan
Secara sederhana, jika Anda pergi atau tinggal di luar negeri dan tidak berada di Indonesia, maka Anda tidak bisa lagi disebut penduduk Indonesia sampai Anda kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk status warga negara, selama Anda mempunyai identitas warga negara Indonesia, maka Anda tetap disebut warga negara Indonesia. Contoh yang paling banyak adalah TKI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
2. Identitas
Jika Anda ingin menjadi warga negara Indonesia yang sah, maka Anda harus membuat KTP ketika umur Anda sudah mencapai 17 tahun karena ini adalah suatu kewajiban.
Karena sekarang sudah termasuk jaman modern maka untuk membuat KTP bisa dilakukan secara online dan sudah berlaku seumur hidup, sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjangnya.
3. Hak dan kewajiban
Penduduk Indonesia tidak memiliki hak dan kewajiban khusus yang terdapat pada UUD 1945, karena jika ia merupakan warga negara asing atau WNA maka hak dan kewajibannya bukan yang tercantum pada UUD 1945.
Namun proses hukum peradilan pidana dan perdata mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Berbeda dengan warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur pada UUD 1945.
Contoh hak dan kewajiban warga negara bisa kita lihat pada pasal-pasal yang terdapat di UUD 1945.
Demikianlah, perbedaan penduduk dan warga negara secara umum. Namun antara penduduk dan warga negara memiliki status hukum yang sama, karena proses hukum peradilan dan perdata di Indonesia berlaku bagi semua orang yang ada di wilayah Indonesia.
Contohnya adalah jika ada warga negara Indonesia maupun asing yang tertangkap membawa narkoba di bandara dan tertangkap oleh bea cukai, maka keduanya memiliki hukum yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nah, mungkin itu saja pembahasan kita mengenai perbedaan penduduk dan warga negara secara lengkap. Jangan lupa kunjungi sudutsekolah.com jika ingin belajar mengenai pelajaran sekolah dan latihan soal.
Artikel terkait :