Pendapatan Asli Daerah adalah …
Apa itu Pendapatan Asli Daerah ? Singkatnya, Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh oleh suatu daerah dari hasil yang bersumber dari pemasukan daerah tersebut, kemudian masuk dalam kas daerah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah dipungut dari berbagai macam sektor yang ada dan berjalan pada suatu wilayah, dan kebijakan serta aturannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber pemasukan tersebut menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 PAD diantaranya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan dan pengelolaan di suatu wilayah.
Namun juga ada sumber lain, misalnya dari kontribusi tempat wisata maupun rekreasi. Lalu, apa arti Pendapatan Asli Daerah menurut Para Ahli ? Simak ulasannya di bawah ini :
Pendapatan Asli Daerah menurut Para Ahli
1. Halim (2004:67) dan Nasir (2006:44)
Menurut Halim adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sedangkan menurut Nasir yakni pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Isdijoso (2002)
Definisi Pendapatan Asli Daerah menurut Isdijoso adalah akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisis hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Nasution (2003)
Nasution mengemukakan bahwa arti PAD adalah pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap Pemerintah Daerah, dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut.
4. Mardiasmo (2002)
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Baca juga : Pengertian Aglomerasi Industri
5. Samsubar Saleh (2003)
Suatu komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka otonomi daerah saat ini.
6. Guritno Mangkosubroto (1997)
Guritno menyebutkan bahwa, pada umumnya penerimaan pemerintah diperlukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Jadi bisa disimpulkan, Pengertian Pendapatan Asli Daerah secara umum adalah segala bentuk pemasukan yang diterima suatu daerah yang berasal dari segala sektor perekonomian yang ada pada daerah itu sendiri, mulai dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan alam hingga tempat wisata.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Di atas, telah saya singgung mengenai dari mana saja sumber-sumber dasarnya. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2, Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah. Berikut ulasannya :
1. Pajak Daerah
Yang pertama adalah pajak. Pengertian pajak daerah adalah iuran wajib dari perorangan atau badan usaha per skala tertentu, kepada pihak pemerintah tanpa imbalan yang setimpal, dan digunakan untuk penyelenggaraan serta pembangunan daerah.
Dalam prakteknya, pajak menjadi iuran wajib yang bisa dipaksakan untuk dibayar, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena hasil pajak tersebut juga digunakan untuk penopang pembangunan oleh badan kepemerintahan.
Menurut Kadjatmiko (2002:77), beberapa jenis pajak untuk daerah Kabupaten / kota antara laon adalah
- Pajak Restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak pengembalian bahan galian golongan C, Pajak parkir.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, jenis pajak daerah yang meliputi kabupaten / kota adalah :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air dan Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- PBB Pedesaan dan Perkotaan
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Nah, bila anda memiliki aset, properti serbaguna, usaha dagang dan sejenisnya (sesuai daftar di atas), segera laporkan dan daftarkan ke pemerintah setempat. Karena jika tidak, bida saja aset tersebut terkena denda hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga : Pengertian Ekonomi Kreatif
2. Retribusi Daerah
Secara sederhana, Pengertian Retribusi Daerah adalah pungutan dari perorangan atau badan usaha oleh pemerintah setempat, atas izin dan kewenangan bagi pihak pemberi retribusi, yang diberikan oleh pemerintah demi keperluan pribadi maupun kelompok.
Retribusi merupakan balas jasa berupa uang dan diserahkan kepada pemerintah berdasarkan kebijakan perundang-undangan, atas rasa terima kasih / izin yang diberikan sebelum mendirikan sebuah usaha maupun kepentingan masyarakat lainnya.
Sedangkan Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, menyebutkan bahwa arti retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Beberaja jenis Pendapatan dari program retribusi dari kabupaten/kota diantara adalah :
- Lahan parkir di tepi jalan umum
- Pelayanan pasar
- Jasa usaha pasar grosir atau pertokoan
- Jasa usaha tempat khusus parkir
- Jasa usaha tempat penginapan / pesanggrahan / villa
- Jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga,
- Dan sejenisnya
Dari program ini, pemerintah berupaya memberikan kewenangan dan kesempatan kepada inpidu atau badan usaha, untuk menggali potensi keuangan di daerah mereka, terutama dengan mendirikan fasilitas maupun pelayanan umum kepada masyarakat setempat.
Selain bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah juga mendapatkan balas jasa dalam bentuk retribusi, untuk kemudian dipergunakan dalam rangka pembangunan dan pengayoman masyarakat.
Baca juga : Pengertian Perusahaan
3. Hasil Perusahaan milik Daerah
Sumber pendapatan asli daerah yang terakhir menurut UU adalah hasil perusahaan daerah dan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah adalah organisasi / instansi yang didirikan bersumber dari modal milik daerah, baik sebagian maupun keseluruhan.
Perusahaan ini bertujuan menghasilkan produk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta sebagai jalur penerimaan bagi pendapatan daerah. Dengan adanya perusahaan ini, juga bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2004, pendapatan yang datang dari perusahaan milik daerah diklasifikasikan menurut objek pendapatan, diantaranya adalah :
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
Beberapa contoh Perusahaan Milik Daerah (BUMD) adalah :
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Baca juga : Pengertian Institusi
Penutup
Demikianlah, ulasan kali ini mengenai Pengertian Pendapatan Asli Daerah menurut para Ahli , serta sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten/kota. Semoga bermanfaat.